PALU – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jumat (24/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum sekaligus menyampaikan delapan tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI dan lima tuntutan kepada Kejati Sulteng.
Pada tingkat nasional, IMM mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik secara transparan, termasuk membuka dugaan kerugian negara, mengusut seluruh pihak yang terlibat, mengaudit LHKPN pejabat Jampidsus periode 2020–2026, membentuk tim pengawas independen, menyita aset hasil korupsi, serta menghentikan segala bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum.
Di tingkat daerah, IMM meminta Kejati Sulteng membuktikan independensinya dengan menegakkan prinsip equality before the law, mempercepat penyelesaian kasus korupsi dan dugaan mafia tanah, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Massa aksi sempat diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. Namun dialog batal terlaksana setelah pihak Kejati membatasi peserta pertemuan hanya delapan orang, sementara massa menghendaki seluruh peserta dapat mengikuti dialog secara terbuka.
Koordinator Lapangan, Moh. Naim Muttaqin, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum, bukan upaya melemahkan institusi kejaksaan.
"Kepercayaan publik harus dipulihkan melalui tindakan nyata. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun," tegasnya.
IMM Kota Palu menutup aksi dengan membacakan pernyataan sikap yang berisi mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum di Kejati Sulteng. Organisasi itu menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut yang konkret.


إرسال تعليق