Palu — Menyikapi adanya dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang berkembang di tengah masyarakat, Firman selaku jurnalis sekaligus advokat di Kota Palu mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Firmansyah C. Rasyid, S.H., Advokat Rakyat/ Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan maupun keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya diselesaikan secara profesional dan proporsional melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Menurutnya, langkah hukum merupakan cara yang tepat untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Firman nama sapaan akrabnya berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati profesi jurnalis sebagai mitra penyampai informasi kepada publik serta tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan supremasi hukum dalam menyikapi setiap permasalahan.
Selain itu, dirinya mengimbau agar semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta mempercayakan penanganan persoalan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


إرسال تعليق